Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal, Kunci Rasio Pajak Optimal

Published on DDTC on 8 September 2024

https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1805313/rezim-aset-tidak-berwujud-lokal-kunci-rasio-pajak-optimal

Gegap gempita Pemilihan Umum 2024 telah usai. Presiden terpilih berkomitmen meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dari 10,31% pada 2023 menjadi 23% pada 2029. Di saat yang sama, Indonesia tengah menjalani proses aksesi OECD dan diharapkan untuk memiliki rasio pajak yang setara dengan negara anggota OECD. Pada 2022, rata-rata rasio pajak negara anggota OECD mencapai 34% dengan Meksiko sebagai yang terendah di 16,9% dan Prancis tertinggi di 46,1%. Faktor-faktor ini menambah tekanan pada DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

Di sisi lain, McNabb (2018) menemukan bukti empiris bahwa peningkatan pajak dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya menggenjot rasio pajak harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain menciptakan pajak baru, DJP juga dapat berfokus pada penanganan kebocoran penerimaan pajak yang disebabkan oleh penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (BEPS).

Menurut IMF (2014), estimasi penerimaan pajak yang hilang akibat BEPS bisa mencapai 13% dari total penerimaan pajak penghasilan badan. OECD meluncurkan Pilar I, Amount A untuk menangani permasalahan BEPS ekonomi digital secara multilateral serta meredam langkah unilateral yang tidak terkoordinasi. Septian (2023) mencatat bahwa Indonesia memiliki kepentingan besar dalam implementasi Pilar I, Amount A untuk mengamankan penerimaan pajak dari ekonomi digital. Namun, proposal ini terancam gagal karena sulit dipenuhinya syarat ratifikasi oleh 30 yurisdiksi yang mencakup 60% dari perusahaan induk yang masuk dalam cakupan Amount A (Critical Mass).

Realita ini mendorong beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk mempertimbangkan kembali pendekatan unilateral untuk menangani masalah BEPS ekonomi digital. Menurut Purba (2018), Indonesia kehilangan penerimaan pajak yang substansial akibat praktik BEPS. Varen (2022) mengungkapkan bahwa aset tidak berwujud (intangible) menjadi salah satu instrumen utama dalam praktik BEPS ekonomi digital. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera mengambil langkah dengan menerbitkan aturan mengenai rezim alokasi penghasilan atas aset tidak berwujud dalam ekonomi digital, untuk mengatasi “gajah di pelupuk mata” yang selama ini terabaikan.

Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal

Dalam Public Consultation Document (2019), OECD telah mengusulkan aset tidak berwujud pemasaran (marketing intangible) sebagai salah satu solusi untuk menangani tantangan ekonomi digital. Usulan ini menjawab permasalahan yurisdiksi pasar pada ekonomi digital dimana perusahaan multinasional dapat masuk ke yurisdiksi pasar, baik secara digital maupun melalui kehadiran lokal terbatas (limited local presence), dan mengembangkan aset tidak berwujud pemasaran atas pasar tersebut. Usulan ini memungkinkan alokasi laba atas aset tidak berwujud pemasaran ke yurisdiksi pasar dan tidak hanya menargetkan bisnis digital, tetapi juga mencakup berbagai usaha yang memanfaatkan digitalisasi ekonomi.

Indonesia dapat mengadopsi pendekatan ini ke dalam rezim transfer pricing domestik dan memperluas cakupan ke aset tidak berwujud perdagangan (trade intangible) sehingga pengaturan ini berlaku untuk seluruh aset tidak berwujud yang berkaitan dengan pasar Indonesia (local intangible). Secara umum, pendekatan alokasi laba atas aset tidak berwujud lokal juga telah diterapkan di negara lain seperti di  China dan Amerika Serikat.

Filosofi dari rezim aset tidak berwujud lokal adalah cabang dan anak perusahaan multinasional di Indonesia dapat berkontribusi dan memiliki kepemilikan ekonomis (economic ownership) atas aset tidak berwujud lokal sehingga berhak mendapatkan alokasi penghasilan yang memadai atas eksploitasi aset tersebut. Rezim ini juga berlaku pada anak perusahaan multinasional yang menjalankan fungsi full fledge distributor maupun full fledge manufacturer yang mempertahankan kerugian menahun maupun yang memiliki laba di bawah rata-rata industri karena tergerus secara signifikan oleh berbagai biaya royalti dan lisensi. Kondisi ini terjadi karena entitas di Indonesia dianggap tidak memiliki maupun berkontribusi dalam penciptaan aset tidak berwujud lokal. Rezim ini juga berpotensi mengatasi “aggresive tax audit” atas aset tidak berwujud, dimana pemeriksa pajak mengoreksi seluruh biaya yang berkaitan dengan aset tidak berwujud karena dianggap tidak eksis atau di luar kewajaran (excessive) sehingga memicu sengketa yang sebenarnya dapat dihindari.

Secara teknis, rezim aset tidak berwujud lokal perlu menjawab tiga pertanyaan mendasar. Pertama, apakah telah ada kontribusi pengembangan atau kepemilikan ekonomis atas aset tidak berwujud lokal? Untuk menjawab pertanyaan ini, DJP perlu mendefinisikan aset tidak berwujud lokal dan kerangka kerja untuk mengidentifikasinya. DJP dapat mengadopsi pendekatan OECD TPG atau UN TPM mengenai kriteria aset tidak berwujud. Kerangka kerja dalam mengidentifikasi kontribusi atas aset tidak berwujud lokal dapat didasarkan pada konsep DEMPE atau DAEMPE. Untuk memberikan kejelasan, DJP perlu memberikan contoh kontribusi yang tergolong sebagai penciptaan aset tidak berwujud lokal misalnya aktivitas pengembangan spesifikasi produk untuk menyesuaikan selera pasar maupun pendaftaran hak intelektual dan izin edar.

Kedua, apakah penghasilan non-rutin/ residual dapat dialokasikan atas aset tidak berwujud lokal? Untuk menjawab pertanyaan ini, DJP dapat menggunakan pendekatan kontribusi unik dan berharga (unique and valuable), sebagaimana dijelaskan dalam PMK 172 tahun 2023. Namun, dalam konteks rezim aset tidak berwujud lokal, DJP perlu memberikan penjelasan lebih rinci dan per jenis industri, misalnya mengenai aktivitas promosi ekstensif yang berkontribusi pada posisi produk sebagai market leader di industri FMCG, atau pengelolaan hubungan pelanggan yang meningkatkan nilai aset tidak berwujud secara signifikan di industri jasa keuangan.

Ketiga, metode penentuan harga transfer apa yang paling sesuai? Rezim ini dapat menentukan, jika kontribusi memiliki karakteristik unik dan bernilai, metode pembagian laba (profit split method) sebagai metode yang paling tepat. Namun, mengingat kompleksitas dalam penerapan metode ini, DJP dapat mempertimbangkan penerapan metode pembagian laba yang disederhanakan (simplified profit split method). Pendekatan ini juga disinggung oleh OECD Public Consultation Document (2019) dan Chand (2019), di mana pembagian laba dapat didasarkan pada pendekatan formula tertentu, misalnya persentase tertentu sesuai dengan jenis industri.

Untuk meminimalkan subjektivitas, DJP perlu menyediakan aturan yang terperinci dan dilengkapi dengan contoh kasus yang relevan. Berbeda dengan pajak layanan digital (digital service tax), rezim aset tidak berwujud lokal dijalankan dalam kerangka pajak penghasilan, sehingga isu pemajakan berganda dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure berdasarkan P3B. Mempertimbangkan beban administrasi yang muncul, dapat diterapkan batasan cakupan atau pengecualian, seperti menggunakan rasio biaya tertentu, pangsa pasar (market share), maupun metrik lainnya.  

Rezim aset tidak berwujud lokal tidak memunculkan pajak baru sehingga meminimalkan efek samping peningkatan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, rezim aset tidak berwujud lokal dapat menjadi langkah strategis yang jitu untuk mengatasi BEPS ekonomi digital dan mengoptimalkan rasio pajak.

Leave a comment

Ava Reed is the passionate and insightful blogger behind our coaching platform. With a deep commitment to personal and professional development, Ava brings a wealth of experience and expertise to our coaching programs.

About the Coach ›

Newsletter

Weekly Thoughts on Personal Development

We know that life's challenges are unique and complex for everyone. Coaching is here to help you find yourself and realize your full potential.

About the Coach ›