Membumikan EOI

Published on DDTC on 15 February 2024

https://news.ddtc.co.id/review/opini/1800398/membumikan-eoi

Penerimaan pajak 2023 mencatat performa prima dan melengkapi hattrick DJP. Kinerja tersebut menjadi fondasi yang menopang peluncuran Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) di pertengahan 2024. Salah satu fitur PSIAP adalah integrasi basis data internal kementerian keuangan dan basis data eksternal. Saat informasi dalam negeri telah terkonsolidasi dalam PSIAP, muncul pertanyaan bagaimana DJP mengkonsolidasikan informasi Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri pasca implementasi PSIAP?

Peran Penting EOI

Pertukaran informasi perpajakan internasional (Exchange of Information/ EOI) merupakan kerangka kerja (framework) yang digunakan DJP untuk menjembatani kebutuhan akses informasi Wajib Pajak di luar negeri dan mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak internasional. Menurut Beer et al. (2019), pelaksanaan EOI mampu menurunkan tingkat penghindaran pajak sebesar 25% yang diproksikan oleh penurunan simpanan asing (offshore deposit) di yurisdiksi asing. Lebih lanjut, menurut laporan Asia Initiative (2023), pelaksanaan EOI berhasil menyumbang tambahan penerimaan pajak pada negara-negara di Asia sejumlah 20,1 miliar Euro selama periode 2018 s.d. 2023. EOI memainkan peran kunci dalam mewujudkan transparansi perpajakan. Dalam Cooperative Compliance Report (OECD, 2013a) transparansi merupakan komponen penting dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan sukarela. Menurut studi Stiglingh et al. (2020), terdapat keterkaitan negatif antara transparansi perpajakan dengan praktik penghindaran perpajakan. Menurut Kerr (2018), transparansi informasi keuangan merupakan instrumen penting bagi otoritas untuk menghadapi penghindaran pajak. Dalam publikasi Purba & Tran (2017), keikutsertaan Indonesia dalam BEPS Action Plan OECD terindikasi mempengaruhi persepsi perusahaan multinasional yang berakibat pada penurunan praktik pergeseran laba (profit shiting) selama 2013-2014. Kesadaran Wajib Pajak terhadap peningkatan transparansi perpajakan nyatanya mempengaruhi perilaku perencanaan pajak. Dengan kesadaran atas EOI, Wajib Pajak akan menghitung kembali risiko deteksi dalam usaha penghindaran maupun pengelakan pajak dan lebih mempertimbangkan pendekatan kepatuhan kolaboratif (cooperative compliance).

Mengingat peran strategis EOI dalam mewujudkan kepatuhan kolaboratif, penting bagi DJP untuk membumikan EOI bukan hanya secara internal melainkan juga kepada Wajib Pajak. Dalam hal ini, membumikan EOI memiliki arti menjadikan Wajib Pajak menyadari dan memahami dampak pelaksanaan EOI terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

Pelaksanaan EOI

Landasan hukum pelaksanan EOI terbagi menjadi dua yakni landasan hukum internasional dan domestik. Landasan hukum internasional didasarkan pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Perjanjian Pertukaran Informasi Perpajakan, Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dan perjanjian bilateral/ multilateral lainnya. Landasan hukum domestik didasarkan pada UU PPh jo. UU HPP, Perpu No. 1 Tahun 2017 jo. UU no. 9 Tahun 2017, dan PMK-39 tahun 2017. Usulan dan penerimaan EOI hanya dapat dilakukan antar pejabat berwenang (Competent Authority/ CA) Indonesia dan yurisdiksi mitra. Di Indonesia, CA diwakili oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Perpajakan Internasional. DJP memiliki unit khusus yang mengampu pelaksanaan EOI yakni subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional. Secara umum, terdapat tiga jenis EOI yang dapat dilakukan oleh DJP. Pertama, pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEOI). AEOI adalah pertukaran informasi perpajakan internasional yang dilaksanakan pada waktu tertentu secara sistematis dan berkesinambungan. Ketentuan pelaksanaan AEOI dituangkan dalam PER-29 tahun 2017, PER-04 tahun 2018, SE-12 tahun 2019, SE-38 tahun 2019 dan SE-39 tahun 2019. Terdapat tiga jenis informasi yang dipertukaran dalam AEOI yakni informasi keuangan, informasi pemotongan pajak, dan Country-by-Country Report (CbCR). Informasi hasil pertukaran AEOI dikonsolidasikan dalam PSIAP.

Kedua, pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information by Request/ EOIR). Dalam EOIR, pertukaran informasi perpajakan internasional dilakukan berdasarkan permintaan kepada yurisdiksi mitra. Pedoman pelaksanaan EOIR dituangkan dalam PER-28 tahun 2017 dan SE-09 tahun 2018. Informasi yang dapat dipertukarkan dalam EOIR antara lain informasi identitas, kepemilikan legal dan pemilik manfaat (beneficial ownership), informasi keuangan, dan informasi perbankan.

Ketiga, pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information/ SEOI). SEOI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan secara langsung tanpa melalui permintaan dari yurisdiksi mitra, yang berkaitan dengan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan yurisdiksi mitra. Ketentuan pelaksanaan SEOI diatur dalam PER-24 tahun 2018 dan SE-15 tahun 2019. Informasi yang dipertukarkan dalam SEOI antara lain informasi transaksi atau kegiatan Wajib Pajak, informasi kesepakatan harga transfer Advance Pricing Agreement (APA) yang bersifat unilateral, dan pemberian fasilitas perpajakan yang dimaksud oleh Forum on Harmful Tax Practice(FHTP).

Era baru perpajakan ditandai dengan bergesernya kepatuhan terpaksa (enforced compliance) menjadi kepatuhan kolaboratif (cooperative compliance). Dengan membumikan EOI, Wajib Pajak dapat menyadari adanya transparansi perpajakan internasional dan mendorong transisi menuju kepatuhan kolaboratif yang berkelanjutan. Pertanyaan selanjutnya adalah, kapan kita mulai membumikan EOI?

Leave a comment

Ava Reed is the passionate and insightful blogger behind our coaching platform. With a deep commitment to personal and professional development, Ava brings a wealth of experience and expertise to our coaching programs.

About the Coach ›

Newsletter

Weekly Thoughts on Personal Development

We know that life's challenges are unique and complex for everyone. Coaching is here to help you find yourself and realize your full potential.

About the Coach ›